Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan. (2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara. (3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Hak Cipta. Bagian…
Your Correction