Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (2) Lembaga... (2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan: a. rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; b. rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction