Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan siaran bersama. (2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Your Correction