Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah produksi di dalam negeri. (2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah daripada mata acara produksi dalam negeri. (3) Setiap... (3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. (4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini. (5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum INDONESIA dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction