Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerja sama lembaga dan wadah kerjasama profesi. (2) Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction