Correct Article 28
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat.
Pasal 29…
Your Correction
