Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat. Pasal 29…
Your Correction