Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di INDONESIA dan mengutamakan penggunaan satelit INDONESIA. (2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah INDONESIA sebagai sasarannya. (3) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Your Correction