Correct Article 23
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di INDONESIA dan mengutamakan penggunaan satelit INDONESIA.
(2) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah INDONESIA sebagai sasarannya.
(3) Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Your Correction
