Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum INDONESIA dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Your Correction