Correct Article 21
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum INDONESIA dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Your Correction
