Correct Article 20
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi:
a. penyelenggara siaran berlangsung melalui satelit;
b. penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial
c. penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel;
d. penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran;
e. Penyelenggara…
e. Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit TV);
f. penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
g. penyalur siaran dalam lingkungan terbatas;
h. penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan (vidio-on-demand services);
i. penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio text services);
j. penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks (vidiotext services);
k. penyelenggara jasa layanan informasi multimedia;
l. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.
Your Correction
