Correct Article 16
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran dengan satu programa/saluran siaran.
(4) Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional.
Your Correction
