Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
Your Correction