Correct Article 15
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
Your Correction
