Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.
Your Correction