Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
a. penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
b. siaran...
b. siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV);
e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
f. siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand services);
h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
i. layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
j. layanan informasi multimedia;
k. jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.
(2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta.
(3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
Bagian…
Your Correction
