Correct Article 78
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1997 NOMOR 72
Your Correction
