Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction