Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction