Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk: a. mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; b. memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran; c. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran; d. melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran; e. mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 60…
Your Correction