Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, isi siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib lebih banyak memuat mata acara siaran produksi dalam negeri. (2) Mata acara siaran radio, dan televisi dalam negeri, paling sedikit 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri. (3) Mata... (3) Mata acara siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan adalah yang tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di INDONESIA, serta tidak merusak hubungan baik dengan negara sahabat. (4) Isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran, terutama program produksi dalam negeri dan program anak. (5) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu khusus. (6) Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi. (7) Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan feodalistis, dilarang. (8) Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang bertolak dari paham komunisme, Marxisme Leninisme, dilarang. (9) Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan, budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga menggangu persatuan dan kesatuan bangsa. Bagian…
Your Correction