Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 8
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Your Correction
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion