Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional. (2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Your Correction