Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang meliputi : a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. stuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I. (2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi: a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya; b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu; c. arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan; f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan. (3) Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi pedoman untuk: a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor; c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat; d. penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan. (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun. (5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction