Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi: a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan; b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional; c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu. (2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi: a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional; b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang; c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk: a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional; b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor; c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat; d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. (4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun. (5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction