Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas: a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional; b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah TingkaL II. (2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah negara INDONESIA, peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction