Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat. (2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction