Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, di samping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penataan ruang lautan dan penataan ruang udara di luar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction