Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 24 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang PENATAAN RUANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan ruang bertujuan: a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya; c. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk: 1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera; 2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; 3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia; 4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan; 5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan kcamanan.
Your Correction