Correct Article 6
UU Nomor 23 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TAPANULI TENGAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta potensi industri dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
REPUILIK IHDONESIA
Your Correction
