Correct Article 52
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
(1) Program magister Psikologi profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(21 Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program magister Psikologi profesi harus menyelenggarakan pendidikan profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
