Correct Article 51
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. Psikolog yang telah memiliki surat tanda registrasi yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan berlaku seumur hidup.
b. Psikolog yang telah memiliki surat izin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap dapat menjalankan Layanan Psikologi sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
C Psikolog
C Psikolog yang telah memiliki surat rzin praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini harus menyesuaikan perpanjangan surat rzin praktik sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
