Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa: a. pendanaan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan; d. dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau e. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction