Correct Article 50
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. pendanaan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan;
d. dukungan dalam upaya pencegahan masalah Psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau
e. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
