Correct Article 48
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
