Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk kepastian hukum serta pelindungan bagi Psikolog dan Klien, organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dan berinduk dalam induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum. (3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction