Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SILP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang dengan syarat Psikolog: a. memiliki STR yang masih berlaku; dan b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (2) Perpanjangan atas SILP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya. (3) SILP yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction