Correct Article 16
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku apabila:
a. Psikolog meninggal dunia;
b. dicabut atas dasar putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; atau
c. dicabut atas permintaan sendiri.
(1)
(2)
(3)
(4)
Your Correction
