Correct Article 4
UU Nomor 23 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi;
b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat; dan
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat.
Your Correction
