Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional Komponen Cadangan yang telah digunakan dalam Mobilisasi kepada pengelola dan/atau pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Your Correction