Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan pemanfaatan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan/atau Sarana dan Prasarana Nasional miliknya yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk digunakan dalam Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Your Correction