Correct Article 77
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Setiap Komponen Cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan Mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja atau melakukan tipu muslihat membuat Komponen Cadangan tidak memenuhi panggilan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Your Correction
