Correct Article 75
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
