Correct Article 37
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk:
a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS;
b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman luar negeri; dan
c. kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui PNPM, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.
Your Correction
