Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja berbasis akrual. (4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2014 dilaksanakan secara bertahap pada BLU. (6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual. (7) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2014 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction