Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam yang dilakukan dalam tahun 2013, tetapi belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2013, dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2014. (2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pagu Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dalam Tahun Anggaran 2014. (3) Pengajuan usulan lanjutan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep revisi anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2014. (4) Ketentuan lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan revisi anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction