Correct Article 27
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Perubahan lebih lanjut dari Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.
Your Correction
