Correct Article 19
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp368.899.059.983.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.842.495.299.913.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).
Your Correction
