Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Your Correction