Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu. (2) Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf d digunakan dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK khususnya bidang infrastruktur dengan hasil/output yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Your Correction