Correct Article 9
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp592.552.297.797.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua triliun lima ratus lima puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
Your Correction
