Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp385.391.728.955.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penerimaan sumber daya alam;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp225.954.696.223.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).
(4) Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp94.087.605.717.000,00 (sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar enam ratus lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp25.349.427.015.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah).
(7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
