Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.280.388.970.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.226.474.170.684.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh enam triliun empat ratus tujuh puluh www.djpp.kemenkumham.go.id empat miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan pajak lainnya. (3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp2.713.230.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah). (4) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp53.914.800.000.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus empat belas miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (5) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (6) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction