Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 23 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction