Correct Article 5
UU Nomor 23 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Manokwari Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kampung Hanghow Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Pulau Rumberpon Kabupaten Teluk Wondama;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Kaprus, Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Memti, Kampung Sisrang Distrik Membey, Kampung Sakumi Distrik Anggi Gida, Kampung Tuhubea Distrik Sururey, Kampung Singedera Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kampung Beimes Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Manokwari Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Manokwari Selatan.
Your Correction
